Secara umum konsep keselamatan orang kudus di perjanjian lama diselamatkan dengan cara menaati hukum taurat. Bagaimanapun, jika kita memeriksa secara teliti di dalam Perjanjian Lama tidaklah demikian. Sebab yang paling menentukan keselamatan orang-orang kudus adalah berdasarkan perjanjian yang diberlakukan Allah berdasarkan anugerah dengan umat-Nya; hukum taurat merupakan sekedar tolak ukur bagi mereka yang mematuhi perjanjian itu. Demikianlah dikatakan tentang Abraham bahwa Dia “percaya kepada Allah, maka Allah memperhitungkan hal itu kepadanya sebagai kebenaran.” Paulus menjelaskan bahwa keselamatan Abraham disebabkan oleh iman dan bukan karena melakukan hukum Taurat (Gal. 3:6). Dalam banyak cara Perjanjian Lama sendiri menunjukkan bahwa bukan menggenapi hukum Taurat yang menyelamatkan seseorang. Hukum taurat itu sendiri menyuruh orang mengasihi Allah secara mutlak dan tanpa batas (Bacalah Ul. 6:5 & Im. 19:18). Bila ketaatan pribadi kepada hukum Taurat telah dituntut kepada orang percaya di Perjanjian Lama, maka tidak ada seorang pun di Perjanjian Lama yang akan selamat. Jelas, bahwa keselamatan disebabkan oleh iman dan bukan oleh perbuatan baik. Lagi pula, sekalipun perjanjian di antara Allah dan manusia disahkan oleh suatu upacara lahiriah, yaitu penyunatan, tindakan itu sendiri tidaklah memadai untuk menjadikan orang berkenan kepada Allah. Tindakan iman itulah yang merupakan faktor yang menentukan.
Orang-orang kudus di dalam Perjanjian Lama menerima keselamatan berdasarkan anugrah Allah. Tetapi anugerah tersebut diterima secara tidak langsung. Orang-orang percaya dalam Perjanjian Lama tidak mengetahui bagaimana anugerah tersebut dilaksanakan. Sehingga anugerah tersebut disalurkan melalui imam-imam dan upacara-upacara keagamaan; anugerah tersebut tidak disalurkan melalui suatu hubungan pribadi yang langsung. Selain daripada itu sifat anugerah di Perjanjian Lama lebih bersifat lahiriah. Roh Kudus tidak diam di dalam batin orang percaya, tetapi menggunakan pengaruh dari luar, misalnya, lewat sabda yang diucapkan dan ditulis. Kehadiran Allah disajikan dalam bentuk yang kelihatan berupa tempat yang kudus dan tempat yang mahakudus dalam kemah suci dan kemudian Bait Allah. Hukum Tuarat merupakan hukum tertulis yang lahiriah dan bukan penyaluran kebenaran oleh Roh Kudus kepada hati manusia sebagaimana yang dilakukan Roh Kudus dikemudian hari (Yoh 14:26). Sekalipun demikian, orang-orang yang hidup dalam Perjanjian Lama tetap bertumbuh dalam kesucian oleh iman dan ketaatan kepada perintah-perintah Allah. Perkembangan rohani ini adalah karya Allah.
Yesus merupakan orang pertama yang masuk ke surga berdasarkan pekerjaan-pekerjaan baik-Nya. Kita juga masuk ke surga berdasarkan perbuatan baik – yaitu perbuatan baik Yesus. Perbuatan baik Yesus menjadi perbuatan baik kita, bila kita menerima Kristus dengan iman. Pada waktu kita beriman kepada Kristus, Allah memperhitungkan pekerjaan baik Kristus pada kita. Ikatan perjanjian Anugerah menggenapi ikatan perjanjian, sebab Allah dengan murah hati mengaplikasikan upah Kristus pada kita. Jadi, berdasarkan anugerah kita dianggap memenuhi tuntutan ikatan perjanjian dengan Allah.