Bilangan (36:1-13);
Musa sudah memutuskan bahwa warisan seorang laki-laki harus diberikan kepada anak-anak perempuannya jika ia tidak mempunyai anak laki-laki (27:1-11), tetapi hal itu tidak sepenuhnya memecahkan masalah. Beberapa orang dari bani Manasye (suku Zelafehad) telah membicarakan dan memikirkan hal tersebut dan prihatin tentang pembagian tanah suku mereka. Bagaimana jika anak-anak perempuan itu menikah dengan suku-suku lain? Bukankah hak mereka atas warisan itu nanti akan tidak jelas atau bahkan hilang?. Memang baik untuk memikirkan keputusan-keputusan yang diambil dan melihat konsekuensi-konsekuensi praktisnya di dalam kehidupan sehari-hari. Kita perlu berpikir tentang masa depan dan bertanya, "Apa yang mungkin akan terjadi?". Tetapi ingatlah bahwa segala sesuatu keputusan tanpa melibatkan Tuhan adalah malapetaka.